Sabtu, 24 Juli 2010


KOTA SUCI Makkah T

\\\\

Mekkah atau Makkah al-Mukarramah, Arab: ( مكة المكرمة) atau disingkat dengan Makkah merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi.

Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji[1], dimana pada kota ini terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka'bah di dalamnya. Dan bangunan Ka'bah ini yang menjadi patokan arah kiblat untuk ibadah shalat umat Islam di seluruh dunia. Dan pada kota suci umat Islam ini tempat lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Dalam Al-Qur'an, kota ini disebut juga dengan 11 nama yang berbeda[2].


Geografis

Kota Mekkah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kota Jeddah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung gunung dengan bangunan Ka'bah sebagai pusatnya 21°25′24″N 39°49′24″E / 21.42333°N 39.82333°E / 21.42333; 39.82333 (Makkah Al Mukarramah). Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.

Cuaca untuk Mekkah
Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des Tahun
Catatan tertinggi °C (°F) 37.0 (99) 38.3 (101) 42.0 (108) 44.7 (112) 49.4 (121) 49.4 (121) 49.8 (122) 49.6 (121) 49.4 (121) 46.8 (116) 40.8 (105) 37.8 (100) 49,8 (122)
Rata-rata tinggi °C (°F) 30.2 (86) 31.4 (89) 34.6 (94) 38.5 (101) 41.9 (107) 43.7 (111) 42.8 (109) 42.7 (109) 42.7 (109) 39.9 (104) 35.0 (95) 31.8 (89) 43,7 (111)
Rata-rata rendah °C (°F) 18.6 (65) 18.9 (66) 21.0 (70) 24.3 (76) 27.5 (82) 28.3 (83) 29.0 (84) 29.3 (85) 28.8 (84) 25.8 (78) 22.9 (73) 20.2 (68) 18,9 (66)
Catatan terendah °C (°F) 11.0 (52) 10.0 (50) 13.0 (55) 15.6 (60) 20.3 (69) 22.0 (72) 23.4 (74) 23.4 (74) 22.0 (72) 18.0 (64) 16.4 (62) 12.4 (54) 10,0 (50)
Hujan mm (inci) 20.6 (0.8) 1.4 (0.1) 6.2 (0.2) 11.6 (0.5) 0.6 (0) 0.0 (0) 1.5 (0.1) 5.6 (0.2) 5.3 (0.2) 14.2 (0.6) 21.7 (0.9) 21.4 (0.8) 110,1 (4,3)
Sumber: [3]


Sejarah

Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah[4]. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.

Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).

Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah). Kemudian setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.

Pemandangan Kota Mekkah dari Jabal Nur.

Pemerintahan

Sistem administrasi pemerintahan Kota Mekkah, dipimpin oleh seorang walikota (disebut Amir) yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi dan dibantu oleh majlis dewan kota yang dipilih oleh masyarakat setempat sebanyak empat belas orang. Kota Mekkah juga merupakan ibukota dari Provinsi Mekkah, dimana sejak tanggal 16 Mei 2007, yang diangkat menjadi Gubernur provinsi tersebut adalah Pangeran Khalid Al Faisal[5].

Ekonomi

Kota Mekkah dikenal sebagai kota dagang, pada masa lalu dikenal dengan jalur perdagangan antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damsyiq (Damaskus) dengan penghasilan sekali pemberangkatan kafilah mencapai 600.000 pound. Selain dikenal kota dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta pelayanan jasa untuk jemaah haji diantaranya usaha perhotelan dan penginapan.

Pendidikan

Sebagai pusat agama Islam selain Madinah, kota ini memiliki pusat pusat pendidikan dan pengajaran agama Islam. Pendidikan formal telah mulai dikembangkan sejak akhir periode Utsmani perlahan terus sampai kemudian pada tahun 1912, Muhammad Ali Zaynal ʿ Ridha, seorang pedagang dari Jeddah, mendirikan Madrasah al-Falah di Mekkah dengan biaya waktu itu £ 400.000[6].

Sampai pada tahun 2005, di Mekkah terdapat 532 sekolah umum atau swasta untuk pria dan 681 sekolah umum atau swasta untuk siswa perempuan[7].

Sedangkan perguruan tinggi pertama kali didirikan di kota ini adalah sekitar tahun 1949, dengan nama Kulliyyat al-Shar'ía, yang kemudian menjadi Fakultas Shar'iah dari Universitas King Abdul Aziz yang berada di Jeddah[8].

Kesehatan

Sebagai kota suci umat Islam dan tempat menunaikan ibadah haji, kota Mekkah setiap tahunnya menerima kunjungan dari umat islam dari berbagai negara, tentunya fasilitas kesehatan merupakan fasilitas pendukung utama yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Arab Saudi.[8].

Masjidil Haram

Masjidil Haram, kadangkala disebut juga dengan Masjid al-Haram ataupun Al-Masjid al-Ḥarām (Arab : المسجد الحرام), merupakan masjid yang terletak di Kota Makkah Al Mukharamah, yang dibangun mengelilingi Ka'bah, yang menjadi arah kiblat umat Islam dalam mengerjakan ibadah salat. Selain itu di masjid inilah salah satu rukun ibadah haji yang wajib dilakukan umat Islam yaitu tawaf, mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

Sebagai kota suci umat Islam, berdasarkan hukum yang berlaku di Arab Saudi, bagi Non-Muslim tidak diijinkan memasuki kota Mekkah ini[9].

Rambu Petunjuk "Non-Muslim Bypass:" Non-Muslim tidak diizinkan memasuki kota Mekkah.

Ka'bah

Ka'bah (Arab: الكعبة) merupakan sebuah bangunan yang mendekati bentuk kubus yang terletak di tengah Masjidil Haram di Kota Mekkah. Bangunan ini adalah monumen suci bagi umat Islam. Dan bangunan ini yang menjadi patokan arah kiblat untuk ibadah salat, bagi umat Islam di seluruh dunia.

Air Zamzam

Zamzam (Arab: زمزم) merupakan nama air yang diperoleh dari sebuah sumur mata air bawah tanah yang terletak dalam kawasan Masjidil Haram, sebelah tenggara Ka'bah, dengan kedalaman sekitar 42 meter. Air zamzam ini merupakan sumber air bersih utama bagi kota Mekkah. Selain dikonsumsi untuk air minum, air ini juga digunakan sebagai air wuduk bagi jamaah yang akan melakukan ibadah salat di Masjidil Haram.

Jamaah berwuduk dari air zamzam

Kota-kota dalam Ibadah Haji

Pintu masuk Masjidil Haram dan Hotel Dar Al Tawheed

Selain Mekkah, kota atau daerah yang digunakan dalam peribadatan haji yakni Mina, Muzdalifah dan Arafah, kemudian terdapa kota atau daerah yang digunakan para jemaah haji untuk memulai prosesinya antara lain Bir Ali atau Dzulkulaifah yang berada di luar kota Madinah sebagai patokan jamaah yang berasal dari Madinah, serta Qarnul Manazil atau Yalamlam bagi jemaah haji yang masuk dari arah Yaman.



http://id.wikipedia.org/wiki/Mekkah


AL - Baqarah

Surah Al-Baqarah (Arab: البقرة , al-Baqarah, "Sapi Betina") adalah surah ke-2 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri dari 286 ayat, 6.221 kata, dan 25.500 huruf dan tergolong surah Madaniyah. Sebagian besar ayat dalam surah ini diturunkan pada permulaan hijrah, kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina saat peristiwa Haji Wada'. Surah ini merupakan surah terpanjang dalam Al-Qur'an. Surah ini dinamai al-Baqarah yang artinya Sapi Betina karena di dalam surah ini terdapat kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67-74). Surah ini juga dinamai Fustatul Qur'an (Puncak Al-Qur'an) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surah yang lain. Dinamai juga surat Alif Lam Mim karena surah ini dimulai dengan huruf arab Alif Lam dan Mim.

Isi

Tiga Golongan Manusia dalam menghadapi Al-Qur'an (1-20)
  • Golongan Mukmin (1-5)
  • Golongan Kafir (6-7)
  • Golongan Munafik (8-20)
Keesaan dan kekuasaan Allah SWT (21-39)
  • Perintah menyembah Allah SWT Yang Maha Esa (21-22)
  • Tantangan Allah SWT. kepada Kaum Musyrikin mengenai Al-Qur'an (23-24)
  • Ganjaran bagi orang-orang yang beriman (25)
  • Perumpamaan-perumpamaan dalam Al-Qur'an dan hikmah-hikmahnya (26-27)
  • Bukti-bukti kekuasaan Allah SWT. (28-29)
  • Penciptaan manusia dan penguasaannya di bumi (30-39)
Peringatan Allah SWT. kepada Bani Isra'il (40-141)
  • Beberapa perintah dan larangan Allah SWT. kepada Bani Isra'il (40-48)
  • Perincian nikmat Allah SWT. kepada Bani Isra'il (49-60)
  • Pembalasan terhadap sikap dan perbuatan Bani Isra'il (61)
  • Pahala orang yang beriman (62)
  • Pembalasan terhadap Bani Isra'il yang melanggar perjanjian dengan Allah SWT. (63-66)
  • Kisah penyembelihan Sapi Betina (67-74)
  • Keimanan Orang Yahudi sukar diharapkan (75-82)
  • Bani Isra'il mengingkari janjinya dengan Allah SWT. (83-86)
  • Sikap Orang Yahudi terhadap para rasul dan kitab-kitab yang diturunkan Allah SWT. (87-91)
  • Penyembelihan anak sapi yang dilakukan Bangsa Yahudi merupakan tanda kecenderungan mereka kepada benda (92-96)
  • Memusuhi Malaikat Jibril AS. berarti memusuhi Allah SWT. yang mengutusnya (97-101)
  • Tuduhan Orang Yahudi terhadap Nabi Sulaiman AS. (102-103)
  • Ketidaksopanan orang-orang Yahudi terhadap Nabi Muhammad SAW. dan sahabat-sahabatnya (104-105)
  • Menasakhkan suatu ayat adalah urusan Allah SWT. (106-113)
  • Tindakan-tindakan menghalangi ibadah (114-118)
  • Larangan mengikuti Yahudi dan Nasrani (119-123)
  • Perjanjian dengan Nabi Ibrahim AS. (124-129)
  • Agama Nabi Ibrahim AS. (130-141)
Ka'bah adalah kiblat bagi seluruh umat Islam (142-214)
  • Sekitar pemindahan Ka'bah (142-152)
  • Cobaan berat dalam menegakkan kebenaran (153-157)
  • Manasik Haji (158)
  • Laknat terhadap orang-orang yang menyembunyikan ayat-ayat Allah SWT. dan orang-orang kafir (159-162)
  • Allah SWT Yang Berkuasa dan Yang Menentukan (163-170)
  • Makanan yang Halal dan yang Haram (172-176)
  • Pokok-pokok kebajikan (117)
  • Kisas dan hikmahnya (178-179)
  • Wasiat (180-182)
  • Puasa (183-188)
  • Berjihad dengan jiwa dan harta di jalan Allah SWT. (189-195)
  • Haji (196-203)
  • Perbuatan orang-orang munafik (204-210)
  • Hikmah diutusnya para rasul dan berbagai cobaan bagi para pengikutnya (211-214)
Beberapa Hukum Syariat (215-252)
  • Orang-orang yang diberi nafkah (215)
  • Hukum perang dalam Islam (216-218)
  • Khamr, judi, harta yang dinafkahkan dan pemeliharaan anak yatim (219-220)
  • Pokok-pokok hukum perkawinan, perceraian, dan penyusuan (221-237)
  • Kewajiban mengerjakan shalat biarpun dalam keadaan takut (238-239)
  • Wasiat untuk Istri dan Mutah (240-242)
  • Kewajiban berjihad dan mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. (243-252)
Tentang rasul-rasul dan kekuasaan Allah SWT (253-260)
  • Keistimewaan dan perbedaan derajat rasul-rasul (253)
  • Anjuran membelanjakan harta (254)
  • Ayat Kursi (255)
  • Tidak ada paksaan memasuki agama Islam (256-257)
  • Membangkitkan kembali orang-orang yang sudah mati (258-260)
Cara-cara menggunakan harta dan hukum-hukumnya (261-286)
  • Menafkahkan harta di jalam Allah SWT. (261-274)
  • Hukum Riba (275-281)
  • Kesaksian dalam Muamalah (282-283)
  • Pujian Allah SWT. terhadap para maukmin dan do'a mereka (284-286)

Ringkasan isi

  1. Keimanan:
    Dakwah Islamiyah yang dihadapkan kepada umat Islam, ahli kitab dan para musyrikin.
  2. Hukum-hukum:
    Perintah mengerjakan shalat; menunaikan zakat; hukum puasa; hukum haji dan umrah; hukum qishash; hal-hal yang halal dan yang haram; bernafkah di jalan Allah; hukum arak dan judi; cara menyantuni anak yatim, larangan riba; hutang piutang; nafkah dan yang berhak menerimanya; wasiat kepada dua orang ibu-bapa dan kaum kerabat; hukum sumpah; kewajiban menyampaikan amanat; sihir; hukum merusak mesjid; hukum mengubah kitab-kitab Allah; hukum haidh, 'iddah (masa menunggu bagi perempuan yanb baru ditinggal suaminya karena meninggal atau cerai), thalak (perceraian), khulu', ilaa' dan hukum susuan; hukum melamar, mahar (mas kawin), larangan mengawini wanita musyrik dan sebaliknya; hukum perang.
  3. Kisah-kisah:
    Kisah penciptaan Nabi Adam a.s.; kisah Nabi Ibrahim a.s.; kisah Nabi Musa a.s. dengan Bani Israil.
  4. Dan lain-lain:
    Sifat-sifat orang yang bertakwa; sifat orang-orang munafik; sifat-sifat Allah; perumpamaan-perumpamaan; kiblat, kebangkitan sesudah mati.
http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Baqarah

Al - Fatihah


AL-Fatihah






Surah Al-Fatihah (Arab: الفاتح , al-Fātihah, "Pembukaan") adalah surah pertama dalam al-Qur'an. Surah ini diturunkan di Mekah dan terdiri dari 7 ayat. Al-Fatihah merupakan surah yang pertama-tama diturunkan dengan lengkap diantara surah-surah yang ada dalam Al-Qur'an. Surah ini disebut Al-Fatihah (Pembukaan), karena dengan surah inilah dibuka dan dimulainya Al-Quran. Dinamakan Ummul Qur'an (induk Al-Quran/أمّ القرءان) atau Ummul Kitab (induk Al-Kitab/أمّ الكتاب) karena dia merupakan induk dari semua isi Al-Quran. Dinamakan pula As Sab'ul matsaany (tujuh yang berulang-ulang/السبع المثاني) karena jumlah ayatnya yang tujuh dan dibaca berulang-ulang dalam shalat.



Keimanan

Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa terdapat dalam ayat 2, dimana dinyatakan dengan tegas bahwa segala puji dan ucapan syukur atas suatu nikmat itu bagi Allah, karena Allah adalah Pencipta dan sumber segala nikmat yang terdapat dalam alam ini. Diantara nikmat itu ialah : nikmat menciptakan, nikmat mendidik dan menumbuhkan, sebab kata Rabb (ربّ) dalam kalimat Rabbul-'aalamiin (ربّ العالمين) tidak hanya berarti Tuhan atau Penguasa, tetapi juga mengandung arti tarbiyah (التربية) yaitu mendidik dan menumbuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa segala nikmat yang dilihat oleh seseorang dalam dirinya sendiri dan dalam segala alam ini bersumber dari Allah, karena Tuhan-lah Yang Maha Berkuasa di alam ini. Pendidikan, penjagaan dan Penumbuhan oleh Allah di alam ini haruslah diperhatikan dan dipikirkan oleh manusia sedalam-dalamnya, sehingga menjadi sumber pelbagai macam ilmu pengetahuan yang dapat menambah keyakinan manusia kepada keagungan dan kemuliaan Allah, serta berguna bagi masyarakat. Oleh karena keimanan (ketauhidan) itu merupakan masalah yang pokok, maka didalam surat Al-Faatihah tidak cukup dinyatakan dengan isyarat saja, tetapi ditegaskan dan dilengkapi oleh ayat 5, yaitu : Iyyaaka na'budu wa iyyaka nasta'iin/إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين (hanya kepada Engkau-lah kami menyembah, dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan). Janji memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk.

Yang dimaksud dengan Yang Menguasai Hari Pembalasan ialah pada hari itu Allah-lah yang berkuasa, segala sesuatu tunduk kepada kebesaran-Nya sambil mengharap nikmat dan takut kepada siksaan-Nya. Hal ini mengandung arti janji untuk memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk. Ibadat yang terdapat pada ayat 5 semata-mata ditujukan kepada Allah.

Hukum-hukum

Jalan kebahagiaan dan bagaimana seharusnya menempuh jalan itu untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maksud "Hidayah" disini ialah hidayah yang menjadi sebab dapatnya keselamatan, kebahagiaan dunia dan akhirat, baik yang mengenai kepercayaan maupun akhlak, hukum-hukum dan pelajaran.

Kisah-kisah

Kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang Allah. Sebahagian besar dari ayat-ayat Al -Quran memuat kisah-kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang. Yang dimaksud dengan orang yang diberi nikmat dalam ayat ini, ialah para Nabi, para shiddieqiin/صدّيقين (orang-orang yang sungguh-sungguh beriman), syuhadaa'/شهداء (orang-orang yang mati syahid), shaalihiin/صالحين (orang-orang yang saleh). Orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat, ialah golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Perincian dari yang telah disebutkan diatas terdapat dalam ayat-ayat Al Quran pada surat-surat yang lain.

Al-Fatihah dalam Shalat

Al-Fatihah merupakan satu-satunya surah yang dipandang penting dalam shalat. Shalat dianggap tidak sah apabila pembacanya tidak membaca surah ini.[4] Dalam hadits dinyatakan bahwa shalat yang tidak disertai al-Fatihah adalah shalat yang "buntung" dan "tidak sempurna".[5] Walau begitu, hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang tidak hafal Al-Fatihah. Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang yang tidak hafal Al-Fatihah diperintahkan membaca:

"Maha Suci Allah, segala puji milik Allah, tidak ada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah."[6]

Dalam pelaksanaan shalat, Al-Fatihah dibaca setelah pembacaan Doa Iftitah dan dilanjutkan dengan "Amin" dan kemudian membaca ayat atau surah al-Qur'an (pada rakaa'at tertentu). Al-Fatihah yang dibaca pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat, harus diiringi dengan ayat atau surah lain al-Qur'an. Sedangkan pada rakaat ketiga hingga keempat, hanya Al-Fatihah saja yang dibaca.[7]

Disebutkan bahwa pembacaan Al-Fatihah seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad adalah dengan memberi jeda pada setiap ayat hingga selesai membacanya[8], misal:

Bismillāhir rahmānir rahīm (jeda) Alhamdu lillāhi rabbil ʿālamīn (jeda) Arrahmānir rahīm (jeda) Māliki yaumiddīn (jeda) dan seterusnya.

Selain itu, kadang bacaan Nabi Muhammad pada ayat Maliki yaumiddīn dengan ma pendek dibaca Māliki yaumiddīn dengan ma panjang.[9]

Dalam shalat, Al-Fatihah biasanya diakhiri dengan kata "Amin". "Amin" dalam shalat Jahr biasanya didahului oleh imam dan kemudian diikuti oleh makmum. Pembacaan "Amin" diharuskan dengan suara keras dan panjang.[10] Dalam hadits disebutkan bahwa makmum harus mengucapkan "amin" karena malaikat juga mengucapkannya, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa "amin" diucapkan apabila imam mengucapkannya.[11]

Pembacaan Al-Fatihah dan surah-surah lain dalam shalat ada yang membacanya keras dan ada yang lirih. Hal itu tergantung dai shalat yang sedang dijalankan dan urutan rakaat dalam shalat. Shalat yang melirihkan seluruh bacaannya (termasuk Al-Fatihah dan surah-surah lain) dari awal hingga akhir shalat, disebut Shalat Sir (membaca tanpa suara). Shalat Sir contohnya adalah Shalat Zuhur dan Shalat Ashar dimana seluruh bacaan shalat dalam shalat itu dilirihkan. Selain shalat Sir, terdapat pula shalat Jahr, yaitu shalat yang membaca dengan suara keras. Shalat Jahr contohnya adalah shalat Subuh, shalat Maghrib, dan shalat Isya'. Dalam shalat Jahr yang berjamaah, Al-Fatihah dan surah-surah lain dibaca dengan keras oleh imam shalat. Sedangkan pada saat itu, makmum tidak diperbolehkan mengikuti bacaan Imam karena dapat mengganggu bacaan Imam dan hanya untuk mendengarkan. Makmum dipererbehkan membaca (dengan lirih) apabila imam tidak mengeraskan suaranya.[11] Sementara dalam Shalat Lail, bacaan Al-Fatihah diperbolehkan membaca keras dan diperbolehkan lirih, hal ini seperti yang tertera dalam hadits:

"Rasulullah bersabda, "Wahai Abu Bakar, saya telah lewat di depan rumahmu ketika engkau shalat Lail dengan bacaan lirih." Abu Bakar menjawab, "Wahai Rasulullah, Dzat yang aku bisiki sudah mendengar." Beliau bersabda kepada Umar, "Aku telah lewat di depan rumahmu ketika kamu shalat Lail dengan bacaan yang keras." Jawabnya, "Wahai Rasulullah, aku membangunkan orang yang terlelap dan mengusir setan." Nabi SAW. bersabda, "Wahai Abu Bakar, keraskan sedikit suaramu." Kepada Umar beliau bersabda, "Lirihkan sedikit suaramu."[12]

http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Al_Fatihah

AL Quran


AL Quran Kitab ku






Al-Qur’ān (ejaan KBBI: Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril. Dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah SAW adalah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-'Alaq ayat 1-5[1].


Etimologi

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:

“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)

Terminologi

Sebuah cover dari mushaf Al-Qur'an

Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:

“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.

Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:

"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"

Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.

Jaminan Tentang Kemurnian Al-Quran dan Bukti-Buktinya

Kemurnian Kitab Al-Quran ini dijamin langsung oleh Allah, yaitu Dzat yang menciptakan dan menurunkan Al-Quran itu sendiri. Dan pada kenyataannya kita bisa melihat, satu-satu kitab yang mudah dipelajari bahkan sampai dihafal oleh beribu-ribu umat Islam.

Nama-nama lain Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an sendiri terdapat beberapa ayat yang menyertakan nama lain yang digunakan untuk merujuk kepada Al-Qur'an itu sendiri. Berikut adalah nama-nama tersebut dan ayat yang mencantumkannya:

  • Al-Kitab, QS(2:2),QS (44:2)
  • Al-Furqan (pembeda benar salah): QS(25:1)
  • Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
  • Al-Mau'idhah (pelajaran/nasehat): QS(10:57)
  • Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13:37)
  • Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS(17:39)
  • Asy-Syifa' (obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
  • Al-Huda (petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
  • At-Tanzil (yang diturunkan): QS(26:192)
  • Ar-Rahmat (karunia): QS(27:77)
  • Ar-Ruh (ruh): QS(42:52)
  • Al-Bayan (penerang): QS(3:138)
  • Al-Kalam (ucapan/firman): QS(9:6)
  • Al-Busyra (kabar gembira): QS(16:102)
  • An-Nur (cahaya): QS(4:174)
  • Al-Basha'ir (pedoman): QS(45:20)
  • Al-Balagh (penyampaian/kabar) QS(14:52)
  • Al-Qaul (perkataan/ucapan) QS(28:51)

[sunting] Struktur dan pembagian Al-Qur'an

Al-Qur'an yang sedang terbuka.

Surat, ayat dan ruku'

Al-Qur'an terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah (surat). Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr. Surat-surat yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas tema atau topik tertentu.

Makkiyah dan Madaniyah

Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah digolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah. Pembagian berdasar fase sebelum dan sesudah hijrah ini lebih tepat, sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah.

Juz dan manzil

Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz. Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu). Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.

Menurut ukuran surat

Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada didalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:

Sejarah Al-Qur'an hingga berbentuk mushaf

Manuskrip dari Al-Andalus abad ke-12

Al-Qur'an memberikan dorongan yang besar untuk mempelajari sejarah dengan secara adil, objektif dan tidak memihak[2]. Dengan demikian tradisi sains Islam sepenuhnya mengambil inspirasi dari Al-Qur'an, sehingga umat Muslim mampu membuat sistematika penulisan sejarah yang lebih mendekati landasan penanggalan astronomis.

Penurunan Al-Qur'an

Al-Qur'an tidak turun sekaligus. Al-Qur'an turun secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah.

Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya

Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman bin Affan.

Pengumpulan Al-Qur'an di masa Rasullulah SAW

Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.

Pengumpulan Al-Qur'an di masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa pemerintahan Abu Bakar

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga istri Nabi Muhammad SAW.

Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan

Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standarisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam di masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.

Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:

Suwaid bin Ghaflah berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."

Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).

Upaya penerjemahan dan penafsiran Al Qur'an

Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur'an telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam, mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur'an itu sendiri.

Terjemahan

Terjemahan Al-Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur'an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; terkadang untuk arti hakiki, terkadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya.

Terjemahan dalam bahasa Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:

  1. Al-Qur'an dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama Republik Indonesia, ada dua edisi revisi, yaitu tahun 1989 dan 2002
  2. Terjemah Al-Qur'an, oleh Prof. Mahmud Yunus
  3. An-Nur, oleh Prof. T.M. Hasbi Ash-Siddieqy
  4. Al-Furqan, oleh A.Hassan guru PERSIS

Terjemahan dalam bahasa Inggris

  1. The Holy Qur'an: Text, Translation and Commentary, oleh Abdullah Yusuf Ali
  2. The Meaning of the Holy Qur'an, oleh Marmaduke Pickthall

Terjemahan dalam bahasa daerah Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:

  1. Qur'an Kejawen (bahasa Jawa), oleh Kemajuan Islam Jogyakarta
  2. Qur'an Suadawiah (bahasa Sunda)
  3. Qur'an bahasa Sunda oleh K.H. Qomaruddien
  4. Al-Ibriz (bahasa Jawa), oleh K. Bisyri Mustafa Rembang
  5. Al-Qur'an Suci Basa Jawi (bahasa Jawa), oleh Prof. K.H.R. Muhamad Adnan
  6. Al-Amin (bahasa Sunda)

Tafsir

Upaya penafsiran Al-Qur'an telah berkembang sejak semasa hidupnya Nabi Muhammad, saat itu para sahabat tinggal menanyakan kepada sang Nabi jika memerlukan penjelasan atas ayat tertentu. Kemudian setelah wafatnya Nabi Muhammad hingga saat ini usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur'an terus berlanjut. Pendekatan (metodologi) yang digunakan juga beragam, mulai dari metode analitik, tematik, hingga perbandingan antar ayat. Corak yang dihasilkan juga beragam, terdapat tafsir dengan corak sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat dan teologis bahkan corak ilmiah.

Adab Terhadap Al-Qur'an

Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas. Pendapat pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur'an sebelum bersuci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.[3]

Pendapat pertama

Sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an, seorang Muslim dianjurkan untuk menyucikan dirinya terlebih dahulu dengan berwudhu. Hal ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi'ah ayat 77 hingga 79.

Terjemahannya antara lain:56-77. Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, 56-78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), 56-79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (56:77-56:79)

Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap Al Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang suci. Berdasarkan hukum pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman mati.

Pendapat kedua

Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.

Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman : Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).

“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” [4]Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”[5]

Hubungan dengan kitab-kitab lain

Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad SAW dalam agama Islam (Taurat, Zabur, Injil, lembaran Ibrahim), Al-Qur'an dalam beberapa ayatnya menegaskan posisinya terhadap kitab-kitab tersebut. Berikut adalah pernyataan Al-Qur'an yang tentunya menjadi doktrin bagi ummat Islam mengenai hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab tersebut:

  • Bahwa Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut. QS(2:4)
  • Bahwa Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
  • Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)
  • Bahwa Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut. Cerita tersebut pada beberapa aspek penting berbeda dengan versi yang terdapat pada teks-teks lain yang dimiliki baik oleh Yahudi dan Kristen.

Referensi

  1. ^ Al-A'zami, M.M., (2005), Sejarah Teks Al-Qur'an dari Wahyu sampai Kompilasi, (terj.), Jakarta: Gema Insani Press, ISBN 979-561-937-3.
  2. ^ Rahman, A., (2007), Ensiklopediana Ilmu dalam Al-Quran: Rujukan Terlengkap Isyarat-Isyarat Ilmiah dalam Al-Quran, (terj.), Bandung: Penerbit Mizania, ISBN 979-8394-43-7
  3. ^ www.almanhaj.or.id Hukum Menyentuh Atau Memegang Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas (diakses pada 8 Juli 2010)
  4. ^ Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm. Dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan lain-lain. Dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain-lain. Dan dari jalan Utsman bin Abil Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain. Irwaa-ul Ghalil no. 122 oleh Syaikhul Imam Al-Albani. Beliau telah mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih.
  5. ^ Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”. Maka beliau bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain beliau bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”).
http://id.wikipedia.org/wiki/Al_Quran#Etimologi